Indonesia Visionary Leader, Irsan Efendi Nasution Tak Pernah Biarkan Siapa Pun Intervensi Kebijakan
Senin, 15 Mei 2023 - 18:07 WIB
JAKARTA - Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution menegaskan tidak pernah membiarkan siapa pun mengintervensi kebijakannya selama menjabat sebagai wali kota. Bahkan, keluarga maupun putra-putrinya pun dilarang ikut campur dalam jabatannya sebagai wali kota.
Penegasan itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan terakhir dari juri ihwal kebanggannya selama menjabat sebagai wali kota. Ia menegaskan jawabannya dalam gelaran Indonesia Visionary Leader (IVL) season XII di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
"Saya dengan bangga menyampaikan bahwa saya selama menjabat tidak pernah membiarkan siapa pun mengintervensi kebijakan. Bahkan keluarga, anak, atau siapa pun," ujar Irsan kepada dewan juri IVL.
Selama menjabat, dirinya bangga karena berhasil tidak membiarkan pihak mana pun bermain cawe-cawe dengan pemerintahannya. Selama dia menjabat, Pemerintahan Kota Padang Sidempuan dijalankan dengan mengedepankan kebaikan masyarakatnya secara keseluruhan.
"Saya bangga Pak, karena alhamdulillah tidak ada yang berani bermain cawe-cawe di dalam pemerintahan Kota Padang Sidempuan selama ini," tegas Irsan.
Sebelumnya diketahui, Irsan mengungkapkan ihwal pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam jajaran pejabat pemerintahannya. Irsan menjelaskan dirinya selalu tidak menunda anggaran tunjangan pendapatan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Irsan menjawab pertanyaan dari juri asal Pengajar Global Business Marketing, Binus Business School dan Co-Founder Astagatra Institute, Dr. Wahyu T. Setyobudi, MM, ATP, CPM ihwal menjaga integritas dan pencegahan KKN di pemerintahannya.
"Kami tidak pernah menundah anggaran tunjangan pegawai yang mana diperlukan sekali bagi kawan-kawan ASN. Hal ini menjadi penunjang integritas dan dedikasi kami semua di lingkungan pejabat daerah," ujar Irsan.
Untuk diketahui, ajang IVL ini turut dihadiri oleh akademisi sekaligus sebagai juri penilaian para kepala daerah. Adapun jurinya yakni Dr. Wahyu T. Setyobudi, MM, ATP, CPM (Pengajar Global Business Marketing, Binus Business School dan Co-Founder Astagatra Institute), Prof. Dr. Budi Frensidy, SE, M.Com (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia) dan Dr. L. Saydiman Marto, S. STP, M. Si (Analis Perundang-Undangan pada Sekretariat Ditjen OTDA, Kementerian Dalam Negeri).
Penegasan itu disampaikannya saat menjawab pertanyaan terakhir dari juri ihwal kebanggannya selama menjabat sebagai wali kota. Ia menegaskan jawabannya dalam gelaran Indonesia Visionary Leader (IVL) season XII di Auditorium Gedung SINDO, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023).
"Saya dengan bangga menyampaikan bahwa saya selama menjabat tidak pernah membiarkan siapa pun mengintervensi kebijakan. Bahkan keluarga, anak, atau siapa pun," ujar Irsan kepada dewan juri IVL.
Baca Juga
Selama menjabat, dirinya bangga karena berhasil tidak membiarkan pihak mana pun bermain cawe-cawe dengan pemerintahannya. Selama dia menjabat, Pemerintahan Kota Padang Sidempuan dijalankan dengan mengedepankan kebaikan masyarakatnya secara keseluruhan.
"Saya bangga Pak, karena alhamdulillah tidak ada yang berani bermain cawe-cawe di dalam pemerintahan Kota Padang Sidempuan selama ini," tegas Irsan.
Sebelumnya diketahui, Irsan mengungkapkan ihwal pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam jajaran pejabat pemerintahannya. Irsan menjelaskan dirinya selalu tidak menunda anggaran tunjangan pendapatan bagi para aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya.
Irsan menjawab pertanyaan dari juri asal Pengajar Global Business Marketing, Binus Business School dan Co-Founder Astagatra Institute, Dr. Wahyu T. Setyobudi, MM, ATP, CPM ihwal menjaga integritas dan pencegahan KKN di pemerintahannya.
"Kami tidak pernah menundah anggaran tunjangan pegawai yang mana diperlukan sekali bagi kawan-kawan ASN. Hal ini menjadi penunjang integritas dan dedikasi kami semua di lingkungan pejabat daerah," ujar Irsan.
Untuk diketahui, ajang IVL ini turut dihadiri oleh akademisi sekaligus sebagai juri penilaian para kepala daerah. Adapun jurinya yakni Dr. Wahyu T. Setyobudi, MM, ATP, CPM (Pengajar Global Business Marketing, Binus Business School dan Co-Founder Astagatra Institute), Prof. Dr. Budi Frensidy, SE, M.Com (Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia) dan Dr. L. Saydiman Marto, S. STP, M. Si (Analis Perundang-Undangan pada Sekretariat Ditjen OTDA, Kementerian Dalam Negeri).
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda