Berdayakan Penyandang Disabilitas lewat Sistem Informasi Ketenagakerjaan

Rabu, 22 Juli 2020 - 18:40 WIB
“Dengan kondisi saat ini, BUMN diharapkan tetap mempekerjakan penyandang disabilitas dan terus memberikan kesempatan kepada mereka sebagai wujud pemenuhan hak untuk membuktikan peran dan partisipasinya dalam pembangunan sesuai dengan potensi dan kemampuannya,” kata Menaker Ida.(Baca juga: Serap 70% Pekerja, Kemnaker Gelar Pelatihan Inkubasi Bisnis )

Menaker Ida juga mengungkapkan kegiatan ini sebagai komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan hak pekerjaan bagi penyandang disabilitas dan mengamalkan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, serta amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam acara ini, Menaker juga meluncurkan layanan informasi ketenagakerjaan disabilitas pada sistem informasi ketenagakerjaan, sebagai bagian pelayanan penyediaan akses informasi upaya pemenuhan hak bidang ketenagakerjaan bagi penyandang disbilitas atau difabel, serta tindak lanjut atas nota kesepahaman dan komitmen bersama ini.

Dia berharap, dengan diluncurkannya layanan ini dapat menambah khasanah informasi dan layanan konsultasi ketenagakerjaan inklusi. Tidak berhenti di situ, dia juga mendorong supaya layanan informasi ini terus dikembangkan. Hal itu menurutnya, agar penyediaan informasi yang akses dan inklusi bagi semua penggunanya menjadi semakin lengkap.

“Diperlukan dukungan dunia usaha dan Human Capital Division BUMN dapat memasukan lowongan kerja, khususnya lowongan bagi penyandang disabilitas ke dalam karier hub dalam layanan ini dan melengkapi data ketenagakerjaan, khususnya tenaga kerja penyandang disabilitas pada wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan pada Sisnaker Kemnaker,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!