KPK Periksa Adik Rafael Alun Trisambodo

Senin, 15 Mei 2023 - 12:18 WIB
KPK hari ini memeriksa empat saksi kasus dugaan TPPU Rafael Alun Trisambodo, termasuk Gangsar Sulaksono, adik Rafael sendiri. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pencucian uang oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo . Hari ini, Senin (15/5/2023) KPK memeriksa empat saksi, salah satunya adalah adik Rafael sendiri.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (15/5/2023).

Keempat saksi tersebut yakni Gangsar Sulaksono yang merupakan adik Rafael Alun; dua orang Pensiunan yaitu Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan; serta Direktur PT Intercon Enterprises atau yang mewakili. Dari keempat saksi tersebut, tiga orang telah hadir yaitu Gangsar, Markus; dan Petrus.



Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan para saksi tersebut. Namun, Gangsar Sulaksono merupakan salah satu pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Gangsar dicegah karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk penyidikan Rafael Alun.

Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. Kali ini, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka pencucian uang. KPK menemukan ada beberapa aset Rafael Alun yang berasal dari TPPU. Rafael Alun diduga dengan sengaja mengalihkan hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset.

KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka penerima gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar USD90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kemenkeu. Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.

Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More