Pilkada saat Pandemi, Mardani: Harus Tanggung Jawab Sampai ke Akhirat
Rabu, 22 Juli 2020 - 18:04 WIB
Warga memasukkan contoh surat suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). FOTO/SINDOnews/EKO PURWANTO
JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 diputuskan dengan berbagai pertimbangan yang sulit dan dengan risiko cukup berat. Karena itu, Komisi II DPR sebagai pihak yang memutuskan pilkada itu bersama dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu akan bertanggung jawab dan mengawasi bahwa pilkada ini tidak menjadi klaster baru penyebaran COVID-19.
"Pertama, kami ingat karena keputusnnya dilakukan tiga pihak bersama pemerintah yang diwakili Mendagri dan penyelenggara pemilu, tidak mudah kami mengambil keputusan pilkada 9 Desember. Sebenarnya ada tiga opsi tapi kami sesuai kerangka kerja dan jawaban Pak Doni (Ketua Gugus Tugas COVID-19), apakah ada kasus COVID di Maret atau September 2021, tidak ada kepastian COVID tidak ada di Maret atau September," kata Anggota Komisi II DPR Mardani dalam diskusi Fokus SINDO yang bertajuk "Kampanye di Masa Pandemi" secara virtual, Rabu (22/7/2020).
Mardani melanjutkan, kalau pilkada ditunda, maka akan ada pelaksana tugas (plt) kepala daerah massal karena banyak kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Januari 2021. Mendagri pun menyatakan keberatan jika 270 daerah semuanya Plt dan ini berbahaya bagi demokrasi.(Baca juga: Pilkada Humbahas, Perindo Dukung Calon Petahana Dosmar-Oloan )
Sehingga, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu mendalami berbagai mitigasi risiko hingga akhirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 disahkan kemarin. Serta dibuatnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar protokol kesehatan diterapkan.
"Pertama, kami ingat karena keputusnnya dilakukan tiga pihak bersama pemerintah yang diwakili Mendagri dan penyelenggara pemilu, tidak mudah kami mengambil keputusan pilkada 9 Desember. Sebenarnya ada tiga opsi tapi kami sesuai kerangka kerja dan jawaban Pak Doni (Ketua Gugus Tugas COVID-19), apakah ada kasus COVID di Maret atau September 2021, tidak ada kepastian COVID tidak ada di Maret atau September," kata Anggota Komisi II DPR Mardani dalam diskusi Fokus SINDO yang bertajuk "Kampanye di Masa Pandemi" secara virtual, Rabu (22/7/2020).
Mardani melanjutkan, kalau pilkada ditunda, maka akan ada pelaksana tugas (plt) kepala daerah massal karena banyak kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Januari 2021. Mendagri pun menyatakan keberatan jika 270 daerah semuanya Plt dan ini berbahaya bagi demokrasi.(Baca juga: Pilkada Humbahas, Perindo Dukung Calon Petahana Dosmar-Oloan )
Sehingga, DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu mendalami berbagai mitigasi risiko hingga akhirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 disahkan kemarin. Serta dibuatnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) agar protokol kesehatan diterapkan.
Lihat Juga :