Putusan PTUN atas SK DPD Dinilai Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Sabtu, 13 Mei 2023 - 13:54 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad atas keputusan paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau SK DPD berbahaya bagi sistem ketatanegaraan. Kasus serupa dikhawatirkan bakal terjadi pada hasil sidang paripurna DPR maupun MPR.

“Jika keputusan paripurna DPD bisa diadili Pengadilan TUN apa pun objeknya, itu sangat berbahaya,” kata Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Sabtu (13/5/2023).



Dia berpendapat, putusan PTUN yang mengadili hasil sidang paripurna DPD tidak hanya berbahaya bagi DPD, tapi juga bagi DPR maupun MPR. “Karena suatu saat putusan paripurna DPR, MPR, itu bisa diadili di PTUN dengan alasan ada kekeliruan proses pengambilan keputusan itu atau misalnya quorum tidak terpenuhi, dan sebagainya,” tuturnya.

Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Refly Harun Bicara Pemerintahan oleh Hakim

Dia pun memberikan saran kepada DPD untuk mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Dia mengatakan, pengajuan banding ini bukan untuk kepentingan DPD, tetapi untuk menyelamatkan sistem ketatanegaaan bangsa ini.

“Bagaimana bisa tindakan ketatanegaraan diadili di Pengadilan TUN. Tindakan-tindakan tata negara hanya bisa dikoreksi melalui sidang paripurna juga,” imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!