PTUN Kabulkan Gugatan Fadel Muhammad, Refly Harun Bicara Pemerintahan oleh Hakim

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:54 WIB
loading...
PTUN Kabulkan Gugatan...
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang mengabulkan gugatan Fadel Muhammad . Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD dan digantikan Tamsil Linrung.

Menurut Refly, PTUN bersifat individual, kongkret, dan final. Sifat individual terkait dengan orang tertentu, objek tertentu yang mengeluarkan keputusan. Dalam kasus penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, surat keputusan DPD bukanlah keputusan yang mandiri. DPD mengeluarkan SK tersebut berdasar sidang paripurna DPD.

"Jadi bukan putusan mandiri (Ketua DPD). Bukan subjektivitas Ketua DPD tetapi hasil paripurna DPD, sehingga keputusan semua anggota DPD," kata Refly Harun, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Soal Penundaan Pelantikan Tamsil Linrung, Pimpinan MPR Diminta Tunduk pada Konstitusi

Keputusan lembaga politik, kata Refly Harun, tidak bisa diajukan ke PTUN. Kalaupun bisa dipersoalkan, maka putusan lembaga politik seharusnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itupun harus jelas judulnya, misalnya pengujian UU, sengketa kewenangan lembaga negara, apakah MPR berwenang menyetop kewenangan DPD," ujar pakar tata negara ini yang aktif menjadi Youtuber ini.

Penggantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, menurut Refly Harun, adalah keputusan tata negara bukan administrasi negara. Karena itu tidak tidak boleh diuji di PTUN atau pengadilan administasi. "Kalau seperti itu, nanti keputusan DPR/MPR pun bisa di PTUN-kan," katanya.

Jika PTUN bisa mengadili hal seperti ini, menurut Refly Harun, maka sangat berbahaya. "Kita nanti mengenal yuristokrasi, pemerintahan oleh hakim," ungkapnya.

Seharusnya hakim PTUN hanya berwenang dalam hal tata usaha negara. Kalau keputusan DPR, MPR, DPD yang merupakan hasil sidang paripuna dan cerminan demokrasi, tidak boleh diputuskan PTUN.

Selain itu, kata Refly, ketika ada usulan pergantian berdasar paripurna DPD, seharusnya MPR menjalankannya. MPR harus melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel Muhammad dan tidak boleh ditunda.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saksikan Malam Ini Rakyat...
Saksikan Malam Ini Rakyat Bersuara Dihantam Luar-Dalam, Indonesia Harus Apa? Bersama Aiman Witjaksono, Refly Harun, Ray Rangkuti, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
Dana Otsus Kena Efisiensi,...
Dana Otsus Kena Efisiensi, Filep Wamafma Sampaikan 4 Poin Pandangan
DPD: Implementasikan...
DPD: Implementasikan PPPK Dapat Mengajar di Sekolah Swasta
Penambahan Reses DPD...
Penambahan Reses DPD Dianggap Bebani APBN
Fachrul Razi: Penambahan...
Fachrul Razi: Penambahan Masa Reses DPD RI Bisa Jadi Masalah
Pemilu dan Pilkada 2024...
Pemilu dan Pilkada 2024 Berjalan Kondusif, Fahira Idris Apresiasi Polri
Dedi Mulyadi Perintahkan...
Dedi Mulyadi Perintahkan Biro Hukum Lawan Putusan PTUN terkait SMAN 1 Bandung
Pemprov Jabar Siap Lawan...
Pemprov Jabar Siap Lawan Putusan PTUN dalam Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
PTUN Kabulkan Gugatan...
PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Kota Bandung Terancam Disita
Rekomendasi
Dishub Tegaskan ERP...
Dishub Tegaskan ERP di 25 Ruas Jalan di Jakarta Belum Diberlakukan
Drama Inter vs Barcelona:...
Drama Inter vs Barcelona: Gol Kontroversial Acerbi Bikin Penggemar Blaugrana Meradang!
5 Gejala Asam Urat yang...
5 Gejala Asam Urat yang Sering Tidak Disadari, Tak Melulu Nyeri Sendi
Berita Terkini
Kompi Pemburu Rajawali...
Kompi Pemburu Rajawali IV, Pasukan Elite Bentukan Presiden Prabowo di Timtim Reuni
Penjelasan Lembaga Dewan...
Penjelasan Lembaga Dewan Adat Keraton Solo soal Sosok Dani Nur Adiningrat
Waketum PPP Sangkal...
Waketum PPP Sangkal Aturan Tidak Ada Muscablub dan Muswilub Jelang Muktamar
Bareskrim Tangkap 2...
Bareskrim Tangkap 2 Petinggi Perusahaan Terkait Judi Online
25 Tahun Pengabdian,...
25 Tahun Pengabdian, Alumni Semapa PK 7 Gelar Donor Darah dan Santunan Anak Yatim
Tok! MKD Putuskan Ahmad...
Tok! MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR
Infografis
Kehebatan AI DeepSeek...
Kehebatan AI DeepSeek Diakui oleh Tim Cook dan Mark Zuckerberg
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved