KPK Kantongi Pihak Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Ricky Pagawak

Jum'at, 12 Mei 2023 - 19:56 WIB
KPK mengantongi informasi adanya pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, hingga TPPU Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Pagawak. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Perintangan penyidikan tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang dekat Ricky Pagawak.

"Dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka RHP. Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).

Ali membeberkan, upaya perintangan tersebut di antaranya berupa adanya pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi-saksi tersebut, kata Ali, sengaja dikondisikan agar tidak kooperatif.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," terangnya.





Ali mengimbau agar orang dekat Ricky Ham Pagawak agar tidak berupaya menghalang-halangi penyidikan KPK dengan mempengaruhi para saksi. Sebab, kata Ali, ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang merintangi penyidikan KPK.

"KPK tentu mengingatkan kepada siapapun dilarang mempengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang undang-undang dan kami dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," tegasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More