KPK Kantongi Pihak Diduga Rintangi Penyidikan Kasus Ricky Pagawak

Jum'at, 12 Mei 2023 - 19:56 WIB
KPK mengantongi informasi adanya pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus suap, gratifikasi, hingga TPPU Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Pagawak. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengantongi informasi adanya pihak-pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Perintangan penyidikan tersebut diduga dilakukan oleh orang-orang dekat Ricky Pagawak.

"Dalam proses melengkapi berkas perkara penyidikan dengan tersangka RHP. Informasi yang kami terima diduga ada pihak-pihak yang sengaja berupaya melakukan dugaan perintangan penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (12/5/2023).



Ali membeberkan, upaya perintangan tersebut di antaranya berupa adanya pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi-saksi tersebut, kata Ali, sengaja dikondisikan agar tidak kooperatif.

"Upaya yang dilakukan pihak dimaksud diantaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil tim penyidik termasuk dengan mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil tim penyidik," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!