Komisi IX DPR Sebut Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Tidak Tepat
Kamis, 11 Mei 2023 - 22:10 WIB
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menilai pasal produk tembakau di RUU Kesehatan tidak tepat. Foto/istimewa
JAKARTA - Proses pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik. Salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori.
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menyarankan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujar Yahya Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat
Anggota Komisi IX DPR Muhammad Yahya Zaini menyarankan adanya aturan terpisah untuk zat narkotika dan tembakau, termasuk rokok elektrik sebagai salah satu produk turunannya.
“Memang di dalam RUU disebutkan termasuk hasil produk turunan dari tembakau adalah rokok elektrik, dikategorikan sebagai bahan berbahaya. Nanti akan kita pisah secara lebih rinci. Kalau induknya produk tembakau dihilangkan dari RUU, rokok elektrik akan ikut. Memang pengaturannya harus berbeda, karena memang risikonya lebih kecil,” ujar Yahya Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Polemik RUU Kesehatan, Menkes Diminta Belajar dari Organisasi Advokat
Lihat Juga :