Deretan Tanda Jasa Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Jenderal Bintang 3 Peraih Adhi Makayasa
Kamis, 11 Mei 2023 - 05:00 WIB
8. Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun
Satyalancana militer ini sama dengan nomor 6 dan 7 di atas. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.9. Satyalancana Gerakan Operasi Militer (GOM) VII
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer, Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota angkatan perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh yang terjadi sejak 20 September 1953 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.Sedangkan Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalencana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan G.O.M. VII dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, di sebelah belakang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hijau-tua yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak di tengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing I milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 5 milimeter.
Pasal 23 dalam PP ini berbunyi bahwa Satyalancana Gerakan Operasi militer VII diberikan kepada bekas anggota angkatan perang dan warga negara Republik Indonesia bukan anggota angkatan perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan.
10. Satyalancana Ksatria Yudha
Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini juga tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.Tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus-menerus; atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
11. Satyalancana Raksaka Dharma/GOM IX
Ketentuan pemberian tanda jasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX yang selanjutnya disebut Satyalancana Raksaka Dharma.Dalam Pasal 4 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Raksaka Dharma adalah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berupa perunggu, mempunyai garis tengah 35 mm. Di sebelah muka dilukiskan tulisan Raksaka Dharma dan gambar burung cenderawasih dengan tulisan GOM-IX di dalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan lukisan rangkaian padi dan kapas.
Kemudian, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia. Pita Satyalancana ini berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu satu lajur selebar 5 mm di tengah dengan dua lajur di sisi kanan dan dua lajur di sisi kiri masing-masing selebar 11/2 mm.
tulis komentar anda