Deretan Tanda Jasa Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Jenderal Bintang 3 Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 11 Mei 2023 - 05:00 WIB
loading...
Deretan Tanda Jasa Letjen...
Deretan tanda jasa yang dimiliki Letjen TNI I Nyoman Cantiasa menarik untuk diketahui. Foto/Dok TNI
A A A
JAKARTA - Deretan tanda jasa yang dimiliki Letjen TNI I Nyoman Cantiasa menarik untuk diketahui. Jenderal Bintang 3 ini merupakan lulusan terbaik Akademi Militer (Akmil) 1990 dari kecabangan Infanteri serta menyabet penghargaan Adhi Makayasa dan Tri Sakti Wiratama.

Adhi Makayasa adalah penghargaan kepada lulusan terbaik TNI-Polri. Untuk TNI terbagi dalam tiga matra yakni, matra darat dari Akademi Militer (Akmil) Magelang, matra laut dari Akademi Angkatan Laut (AAL) Surabaya, dan matra udara dari Akademi Angkatan Udara (AAU) Yogyakarta.

Sedangkan Tri Sakti Wiratama merupakan prestasi tertinggi gabungan mental, fisik, dan kecerdasan intelektual. Dilansir dari laman resmi Komando Pasukan Khusus (Kopassus), dia pernah berdinas di Batalyon Libur (Para Raider) 328/Dirgahayu Kostrad. Karier ayah dua anak ini berikutnya banyak dijalani di lingkungan Korps Baret Merah, khususnya di satuan elite Kopassus, Satuan-81 Kopassus (Gultor).

Baca juga: Jabat Pangkogabwilhan III, Ini Sosok Letjen TNI I Nyoman Cantiasa

Dia lama bergabung dengan Batalyon Aksi Khusus (Aksus) yang kini dinamai Batalyon 811. Di Batalyon ini, ia sempat menjadi komandan di 2006 setelah sebelumnya menamatkan Sesko TNI AD pada 2004.

Pria kelahiran Bubunan, Seririt, Buleleng, Bali, 26 Juni 1967 ini juga pernah menjabat Komandan Jenderal Kopassus menggantikan Eko Margiyono. Acara serah terima jabatan itu berlangsung di Lapangan Makopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Jumat, 1 Februari 2019.

Nyoman Cantiasa merupakan salah satu perwira tinggi TNI yang dimutasi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/426/IV/2023 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia tertanggal 27 April.

Baca juga: Aksi Heroik Mantan Danjen Kopassus Memburu para Perusuh di Konflik Ambon

Dia dimutasi menjadi Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat (Koorsahli KSAD). Adapun jabatan sebelumnya adalah Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Sekitar belasan tanda jasa telah diterimanya.

Berikut deretan tanda jasa yang dimiliki Letjen TNI I Nyoman Cantiasa:

1. Bintang Yudha Dharma Pratama

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama berpita kalung. Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.

2. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama

Bintang Kartika Eka Paksi adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berpita gantung. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

3. Bintang Yudha Dharma Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung. Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

4. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung seperti kelas pratama. Bintang ini kelas ke-3 dalam tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.

5. Satyalancana Dharma Bantala

Tanda kehormatan ini merupakan Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Dharma Bantala tidak berkelas.

Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Bantala berpita gantung dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

6. Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun

Satyalancana militer ini juga sama seperti Satyalancana Dharma Bantala, yakni tidak berkelas dan berpita gantung, serta dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

7. Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun

Tanda jasa ini seperti di atas nomor 6. Tanda kehormatan Satyalancana Kesetiaan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, atau 32 tahun penuh secara terus-menerus; dan setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

8. Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun

Satyalancana militer ini sama dengan nomor 6 dan 7 di atas. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

9. Satyalancana Gerakan Operasi Militer (GOM) VII

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 1958 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer, Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII diberikan kepada anggota angkatan perang yang secara aktif sekurang-kurangnya 90 hari terus-menerus atau 180 hari terputus-putus dalam jangka waktu 2 tahun mengikuti gerakan operasi militer terhadap peristiwa di Aceh yang terjadi sejak 20 September 1953 hingga waktu yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan.

Sedangkan Pasal 22 ayat (1) menyebutkan bahwa Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran, ialah sebuah satyalencana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, bergaris tengah 25 milimeter, di sebelah muka dilukiskan tulisan G.O.M. VII dengan dilingkari rangkaian padi dan kapas dengan warna perunggu, di sebelah belakang dilukiskan tulisan Republik Indonesia.

Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa pita Satyalancana Gerakan Operasi Militer VII berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter, berwarna dasar merah dengan 5 strip tegak berwarna hijau-tua yang lebarnya masing-masing 2 milimeter dan yang letaknya sebagai berikut: strip ketiga terletak di tengah-tengah pita; jarak antara strip ketiga dan strip-strip kedua dan keempat masing-masing I milimeter, sedangkan jarak antara strip kedua dan strip kesatu dan jarak antara strip keempat dan strip kelima masing-masing 5 milimeter.

Pasal 23 dalam PP ini berbunyi bahwa Satyalancana Gerakan Operasi militer VII diberikan kepada bekas anggota angkatan perang dan warga negara Republik Indonesia bukan anggota angkatan perang yang menjalankan tugas kemiliteran dan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 21 menurut tata-cara pemberian yang akan diatur oleh Menteri Pertahanan.

10. Satyalancana Ksatria Yudha

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini juga tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

Tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus-menerus; atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.

11. Satyalancana Raksaka Dharma/GOM IX

Ketentuan pemberian tanda jasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX yang selanjutnya disebut Satyalancana Raksaka Dharma.

Dalam Pasal 4 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Raksaka Dharma adalah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berupa perunggu, mempunyai garis tengah 35 mm. Di sebelah muka dilukiskan tulisan Raksaka Dharma dan gambar burung cenderawasih dengan tulisan GOM-IX di dalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan lukisan rangkaian padi dan kapas.

Kemudian, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia. Pita Satyalancana ini berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu satu lajur selebar 5 mm di tengah dengan dua lajur di sisi kanan dan dua lajur di sisi kiri masing-masing selebar 11/2 mm.

12. Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.

Adapun tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13. Satyalancana Wira Nusa

Tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terusmenerus dalam satu kali penugasan.

Waktu pemakaian tanda jasa ini pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional. Cara pemakaiannya digantungkan.

14. Satyalancana Wira Dharma

Syarat khusus pemberian tanda jasa ini tertuang dalam Pasal 46 PP Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terus-menerus dalam satu kali penugasan.
Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

15. Satyalancana Seroja

Ketentuan tanda jasa ini diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Satyalancana Seroja. Pasal 1 dalam PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Seroja diadakan untuk memberi penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa dalam melaksanakan tugas negara untuk menanggulangi gangguan keamanan oleh gerombolan-gerombolan pengacau dari luar perbatasan terhadap kestabilan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya dan kestabilan wilayah Negara Republik Indonesia umumnya, serta yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 2.

Sedangkan Pasal 2 menyebutkan bahwa syarat-syarat penganugerahan Satyalancana Seroja ialah syarat-syarat umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dan syarat khusus, yaitu pada 21 Mei 1975 atau sesudahnya melaksanakan tugas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Tanda jasa ini berbentuk bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, dan mempunyai garis tengah 35 milimeter. Di sebelah muka tengah dilukiskan bunga seroja dengan tulisan seroja yang keduanya dilingkari rangkaian padi dan kapas.

Rangkaian padi dan kapas lukisan bunga seroja dan tulisan seroja terletak di dalam lingkaran yang mempunyai garis tengah 30 milimeter. Di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia.

Pita Satyalancana ini berbentuk pita gantung berukuran lebar 35 milimeter, mempunyai warna dasar biru dengan lima lajur tegak berwarna kuning yang membagi lebar pita menjadi 11 bagian dengan ukuran sebagai berikut: bagian tepi sebelah kanan dan sebelah kiri masing-masing lebar empat milimeter; sembilan bagian lainnya masing-masing lebar tiga milimeter.

16. Satyalancana Dwidya Sistha

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini juga tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden. Tanda kehormatan Satyalancana Dwidya Sistha dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

Sedangkan tujuan tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada Prajurit TNI dan WNI bukan prajurit TNI berjasa di dalam kemajuan dan pertumbuhan TNI yang karena jabatannya selaku guru/instruktur pada lembaga pendidikan TNI telah menunjukkan kesetiaannya, prestasi kerja, serta berkelakuan baik paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus menerus atau tiga angkatan secara terus-menerus atau berjumlah empat angkatan secara tidak terus-menerus dan WNA yang pernah menjadi guru atau instruktur di lingkungan TNI dan dinyatakan berjasa di bidang pendidikan, pertumbuhan, dan pembinaan TNI.

17. Satyalancana Wira Karya

Tujuan tanda jasa ini untuk memberi penghargaan kepada WNI, yang telah memberikan darma baktinya yang besar kepada nusa dan bangsa hingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain.

Tanda jasa ini merupakan Satyalancana sipil yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya, tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden, dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan dan WNA yang berjasa besar terhadap negara R.I, serta dapat dianugerahkan secara anumerta.

18. Satyalancana Kebaktian Sosial

Tanda kehormatan yang diberikan sebagai penghargaan kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa besar dalam di bidang perikemanusiaan pada umumnya atau dalam sesuatu bidang perikemanusiaan pada khususnya yang terkait dengan bidang kesejahteraan sosial. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 36/HUK/2004 Tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Calvin dan Yehezkiel,...
Kisah Calvin dan Yehezkiel, Peraih Adhi Makayasa 2026 yang Dilantik Prabowo di Istana Merdeka
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Kelakar Prabowo: Nanti...
Kelakar Prabowo: Nanti Ada Pertandingan Jenderal-Jenderal, Saya Wasitnya
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Pangdam Jaya Dijabat...
Pangdam Jaya Dijabat Letjen TNI, Lemkapi Usul Kapolda Metro Naik Pangkat Bintang 3
3 Pangdam Lulusan Akmil...
3 Pangdam Lulusan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan Irjenad Letjen TNI Erwin Djatniko
Rekomendasi
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved