Bawaslu Babel Temukan TPP Kemendes Kampanyekan Cak Imin dan PKB
Rabu, 10 Mei 2023 - 17:15 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Bangka Belitung menemukan oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengampanyekan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelang Pemilu 2024. Bawaslu telah mengirimkan surat teguran kepada oknum tersebut sekaligus rekomendasi ke kementerian terkait.
"Hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Oknum TPP merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024. Bahkan, oknum itu meminta TPD untuk merekrut 10 sukarelawan PKB dari desa.
"Dari keterangan para saksi, memang benar. Bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB," katanya.
Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian. Bawaslu bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes. "Mengeluarkan rekomendasi ke Kemendes untuk menindaklanjuti (oknum itu)," kata Osykar.
Menurutnya, seorang TPP tidak boleh melakukan politik praktis. "Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalakan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP," kata Osykar.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
"Hasil dari penelusuran informasi awal dan klarifikasi di lapangan para saksi, ditemukan indikasi dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundangan lainnya," kata Ketua Bawaslu Bangka Belitung EM Osykar saat dikonfirmasi, Rabu (10/5/2023).
Oknum TPP merupakan koordinator yang memerintahkan Tenaga Pendamping Desa (TPD) untuk melakukan kampanye dukungan terhadap PKB dan Muhaimin Iskandar sebagai presiden di Pemilu 2024. Bahkan, oknum itu meminta TPD untuk merekrut 10 sukarelawan PKB dari desa.
"Dari keterangan para saksi, memang benar. Bukan hanya Muhaimin Iskandar, tetapi juga PKB," katanya.
Bawaslu Babel juga sudah mengantongi semua bukti dan melakukan kajian. Bawaslu bahkan sudah berkoordinasi dengan Kemendes. "Mengeluarkan rekomendasi ke Kemendes untuk menindaklanjuti (oknum itu)," kata Osykar.
Menurutnya, seorang TPP tidak boleh melakukan politik praktis. "Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 Bab III F Angka 3, dalam menjalakan tugas dan fungsinya ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh TPP," kata Osykar.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(abd)
tulis komentar anda