Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:15 WIB
Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan aturan sebelumnya itu, Hasyim Asy’ari mengatakan, dua tempat desimal pembulatan angka akan dilakukan pembulatan ke atas.

"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," katanya.

Sebelumnya, perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala mengatakan, bacaleg perempuan akan terdampak dengan aturan dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10/2023, yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 kursi. Sebab, persentase setelah pembulatan akan kurang dari 30%.

"Jumlah caleg 4, perhitungan 30% menjadi 1,20. Pembulatanya 1, persentase setelah pembulatan 25%. Jadi keterangannya kurang dari 30%," ucap Valentina di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!