Aturan Perhitungan Pembulatan 30% Keikutsertaan Perempuan Akan Direvisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 12:15 WIB
loading...
Aturan Perhitungan Pembulatan...
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama jajarannya memberikan keterangan kepada media terkait rencana revisi aturan perhitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan di Pemilu 2024, Rabu (10/5/2023). FOTO/MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat 2 yang berkaitan dengan cara penghitungan pembulatan 30% jumlah keterwakilan perempuan . Keputusan ini didasarkan hasil diskusi KPU bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kami KPU, Bawaslu, dan DKPP merespons masukan dari berbagai kalangan dan kemudian kami membahas secara bersama-sama pada hari Selasa kemarin, tanggal 9 Mei 2023. Kami sepakat melakukan sejumlah perubahan dalam PKPU Nomor 10/2023 terutama berkaitan dengan cara penghitungan 30% jumlah bakal calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, perempuan di setiap dapil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Rabu (10/5/2023).

Dalam PKPU tersebut, khususnya Pasal 8 Ayat 2 menyebut, perhitungan 30% jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) perempuan di masing-masing daerah pemilihan (dapil) akan menghasilkan angka pecahan 50.

Baca juga: Ketua KPU: Keterwakilan Perempuan di Partai Perindo Lampaui Batas Minimal

Apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai di bawah 50, maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah. Sedangkan sebaliknya, jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Dengan aturan sebelumnya itu, Hasyim Asy’ari mengatakan, dua tempat desimal pembulatan angka akan dilakukan pembulatan ke atas.

"Akan dilakukan perubahan menjadi dalam hal penghitungan 30% jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas," katanya.

Sebelumnya, perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala mengatakan, bacaleg perempuan akan terdampak dengan aturan dalam Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10/2023, yaitu pada dapil dengan jumlah caleg 4, 7, 8, dan 11 kursi. Sebab, persentase setelah pembulatan akan kurang dari 30%.

"Jumlah caleg 4, perhitungan 30% menjadi 1,20. Pembulatanya 1, persentase setelah pembulatan 25%. Jadi keterangannya kurang dari 30%," ucap Valentina di Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
Roy Suryo Tuding Format...
Roy Suryo Tuding Format Ukuran Ijazah Jokowi Berbeda, Ketum Jokman: Ini Sesuatu Hal yang Enggak Masuk Akal
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
4 Perempuan yang Mengguncang...
4 Perempuan yang Mengguncang Politik Global Sepanjang 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved