Pembubaran 18 Lembaga Diharapkan Bisa Buat Kemajuan dan Efektivitas Kerja Pemerintah
Rabu, 22 Juli 2020 - 11:34 WIB
Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 241 ayat (1) dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat (1) yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.
“Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Guspardi menambahkan, 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” tandasnya.
“Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Guspardi menambahkan, 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)
“Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :