Pembubaran 18 Lembaga Diharapkan Bisa Buat Kemajuan dan Efektivitas Kerja Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:34 WIB
loading...
Pembubaran 18 Lembaga...
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun berkinerja kurang optimal. Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun berkinerja kurang optimal. Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyerdehanaan birokrasi dan tercapainya efesiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

“Dengan pembubaran 18 lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efesiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik. Namun, setelah pembubaran, harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Didorong Beri Solusi kepada Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan)

Namun, politikus PAN ini meminta agar pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lainnya.

“Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud,” tutur Guspardi.

Legislator asal Dapil Sumatera Barat II ini juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut. Para ASN yang berada di bawah 18 lembaga negara yang dibubarkan itu harus bisa diakomodir dan ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.

Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 241 ayat (1) dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat (1) yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

“Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi menambahkan, 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)

“Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Pecahkan Rekor Piala...
Pecahkan Rekor Piala Dunia, Gol Bersejarah Lionel Messi Tuai Perdebatan
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved