Pembubaran 18 Lembaga Diharapkan Bisa Buat Kemajuan dan Efektivitas Kerja Pemerintah

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:34 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun berkinerja kurang optimal. Foto/SINDOphoto
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah membubarkan 18 lembaga, badan dan komite yang dinilai kurang efektif maupun berkinerja kurang optimal. Kebijakan presiden harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyerdehanaan birokrasi dan tercapainya efesiensi dan efektivitas dalam pemerintahan dan juga guna menciptakan pelayanan publik yang lebih baik.

“Dengan pembubaran 18 lembaga tersebut diharapkan akan terjadi banyak kemajuan, efesiensi dan efektivitas kerja yang lebih baik. Namun, setelah pembubaran, harus juga dilakukan penataan sumber daya yang ada dengan tepat,” kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Pemerintah Didorong Beri Solusi kepada Pegawai 18 Lembaga yang Dibubarkan)



Namun, politikus PAN ini meminta agar pembenahan dan penataan terhadap lembaga, badan dan komite termasuk departemen yang ada tidak hanya berhenti sampai di sini, tetapi hendaknya terus dilakukan kajian mendalam terhadap lembaga dan badan yang kurang berfungsi dan tidak produktif dan atau keberadaannya paralel dengan departemen atau lembaga yang lainnya.



“Sehingga perlu dilakukan penggabungan atau pembubaran terhadap hal tersebut. Kebijakan ini tentunya sebagai upaya untuk meminimalisir pemborosan dan memangkas alur birokrasi dapat terwujud,” tutur Guspardi.

Legislator asal Dapil Sumatera Barat II ini juga berharap agar pemerintah segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat khususnya terhadap nasib para ASN yang berada di bawah Lembaga Negara yang dibubarkan presiden tersebut. Para ASN yang berada di bawah 18 lembaga negara yang dibubarkan itu harus bisa diakomodir dan ditempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya.

Dia menjelaskan hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 241 ayat (1) dan Peraturan BKN Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS pasal 9 ayat (1) yang pada dasarnya diatur tentang mekanisme pemberhentian ASN.

“Jika terjadi perampingan organisasi atas kebijakan pemerintah maka pegawai disalurkan ke instansi pemerintah lainnya,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi menambahkan, 18 lembaga, badan dan komite yang dibubarkan presiden tersebut dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) ataupun melalui Keputusan Presiden (Kepres). (Baca juga: Maung Pakai Mesin Hilux, Toyota Pastikan Pindad Tak Kantongi Izin)

“Jika lembaga atau badan yang dibentuk melalui undang-undang tentu prosesnya agak panjang dimana pemerintah harus terlebih dahulu mengajukan revisi dan juga melalui tahap pembahasan bersama DPR RI,” tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More