Presiden Resmi Ajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR, Mahfud MD Bilang Begini

Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:34 WIB
Diketahui, Surpres tersebut juga telah dikirim ke DPR bersamaan dengan surat tugas bagi empat pejabat pemerintah setingkat menteri yang nantinya bakal terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei Tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," jelas Mahfud MD.

"Kemudian ada surat tugas, siapa pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," sambungnya.

Mahfud menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," katanya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!