Presiden Resmi Ajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR, Mahfud MD Bilang Begini

Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:34 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).



Setelah ini kata Mahfud MD, surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.

"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.

"Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini insyaallah (jera)," sambungnya.

Baca juga: Perampasan Aset Tindak Pidana
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!