Presiden Resmi Ajukan Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR, Mahfud MD Bilang Begini

Jum'at, 05 Mei 2023 - 15:34 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengajukan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR RI pada 4 Mei 2023. Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD .

"Presiden sudah secara resmi mengajukan ke DPR melalui dua surat, tanggal 4 Mei 2023," kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Setelah ini kata Mahfud MD, surpres tersebut akan dibahas pada masa sidang yang akan datang. Mahfud MD menjelaskan, RUU Perampasan Aset akan terus dikejar untuk membuat pelaku tindak pidana terutama koruptor jera.



"Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang sudah bisa mulai dibahas agar kita bisa segera membuat para pelaku tindak pidana dan terutama koruptor (jera)," katanya.

"Koruptor itu kan hanya takut miskin, bukan takut dihukum. Kalau ada UU Perampasan Aset ini insyaallah (jera)," sambungnya.



Diketahui, Surpres tersebut juga telah dikirim ke DPR bersamaan dengan surat tugas bagi empat pejabat pemerintah setingkat menteri yang nantinya bakal terlibat dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

"Prioritas tahun 2023 maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei Tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," jelas Mahfud MD.

"Kemudian ada surat tugas, siapa pemerintah yang ditugaskan untuk membahas ini bersama DPR," sambungnya.

Mahfud menjelaskan, ada empat pejabat setingkat menteri yang terlibat, yakni Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Itu berdasarkan surat tugas dari Presiden untuk membahas ini secara sungguh-sungguh dengan DPR dan agar segera dibahas dengan serius," katanya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More