Mahfud MD: Satgas TPPU Siap Bekerja

Jum'at, 05 Mei 2023 - 10:09 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers tentang Satgas TPPU di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( Satgas TPPU ) hari ini melaksanakan rapat perdana setelah resmi dibentuk pada Rabu (3/5/2023) lalu. Satgas menyatakan siap melaksanakan tugas dalam pemberantasan TPPU, utamanya terkait dana janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami siap bekerja dan mulai saat ini akan segera memilah-milahkan kasus, mana yang didahulukan, kemudian untuk siapa, dan bagaimana caranya, sehingga nanti akan bisa semuanya, mudah-mudahan bisa sangat produktif hingga akhir tahun 2023," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menjabat sebagai tim pengarah Satgas TPPU saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (5/5/2023).

Menurut Mahfud, dalam rapat perdana ini, seluruh nama-nama yang masuk dalam Satgas TPPU hadir, baik secara fisik maupun virtual, termasuk 12 tenaga ahli yang akan membantu Satgas.

"Semua nama yang tercantum dalam keputusan Menko Polhukam itu, semuanya sudah hadir hari ini, ada yang hadir melalui virtual karena undangannya baru kemarin sore," kata Mahfud.



Untuk diketahui, Satgas TPPU telah resmi dibentuk pada Rabu (3/5/22093). Satgas TPPU terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana, dan kelompok kerja. Tim pengarah ada tiga orang, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU Mahfud MD; Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU Airlangga Hartarto dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku sekretaris merangkap anggota komite TPPU Ivan Yustiavandana.

Tim pelaksana, terdiri dari ketua yakni Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, kemudian wakilnya Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam, sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK.



Adapun anggotanya terdiri dari Dirjen Pajak Kemenkeu, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabreskrim) Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selama melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang TPPU, korupsi, dan perekonomian, kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang terdiri atas:
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More