Kemnaker-BUMN Jalin Kerja Sama Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas
Selasa, 21 Juli 2020 - 22:20 WIB
Menurut Nora, pada Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Karena amanat undang-undang wajib dilakukan, ini menjadi komitmen bersama dalam rangka mempekerjakan penyandang disabilitas,” lanjut Nora.(Baca juga: Pandemi Corona dan New Normal, Bagaimana Nasib Disabilitas? )
Penandatangan nota kesepahaman ini rencananya disaksikan oleh Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para pejabat tinggi madya, dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu disaksikan pula Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, direktur utama dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Forum Human Capital Indonesia.
“Karena amanat undang-undang wajib dilakukan, ini menjadi komitmen bersama dalam rangka mempekerjakan penyandang disabilitas,” lanjut Nora.(Baca juga: Pandemi Corona dan New Normal, Bagaimana Nasib Disabilitas? )
Penandatangan nota kesepahaman ini rencananya disaksikan oleh Staf Khusus Presiden, Diaz Hendropriyono dan Angkie Yudistia, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, pejabat tinggi madya dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, para pejabat tinggi madya, dan pejabat tinggi pratama di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu disaksikan pula Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara, Ketua Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia, direktur utama dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara, dan Ketua Forum Human Capital Indonesia.
(dam)
Lihat Juga :