Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20.000 Dolar Singapura
Rabu, 03 Mei 2023 - 19:52 WIB
JAKARTA - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/5/2023). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Gazalba Saleh didakwa telah menerima uang sebesar SGD20.000 untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.
JPU KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar SGD110.000.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD95.000. Sebanyak SGD10.000 diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya, uang SGD55.000 diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang SGD20.000 ke terdakwa Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho.
"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian SGD20.000 diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," kata Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).
Amir mengatakan, kasus yang menjerat Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.
"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.
Dalam dakwaan, kata Amir, uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.
Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana lima tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
Gazalba Saleh didakwa telah menerima uang sebesar SGD20.000 untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.
JPU KPK Amir Nurdianto mengatakan, uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma tersebut diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar SGD110.000.
Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar SGD95.000. Sebanyak SGD10.000 diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.
Selanjutnya, uang SGD55.000 diberikan kepada Redhy. Redhy kemudian memberikan uang SGD20.000 ke terdakwa Gazalba Saleh melalui Prasetio Nugroho.
"Dari dakwaan kami menerimanya sebagian SGD20.000 diterimanya melalui Prasetio. Nanti di persidangan akan hadirkan Prasetio," kata Amir Nurdianto seusai membacakan dakwaan di hadapan ketua majelis hakim Joserizal, Rabu (3/5/2023).
Amir mengatakan, kasus yang menjerat Gazalba Saleh terkait perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Dalam kasus tersebut, Gazalba merupakan salah satu hakim yang memeriksa perkara.
Baca Juga
"Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi," katanya.
Dalam dakwaan, kata Amir, uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.
Terdakwa dijerat Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada pekan depan akan dilanjutkan pemeriksaan saksi karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Seperti diketahui, putusan kasasi terhadap Budiman Gandi Suparman yaitu pidana lima tahun penjara.
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(abd)
tulis komentar anda