Dito Mahendra Terancam Jadi Buronan Jika Mangkir Panggilan Penyidik Besok
Senin, 01 Mei 2023 - 16:53 WIB
Baca juga: Bareskrim Polri Buru Dito Mahendra Usai Mangkir dari Panggilan Tersangka
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal. Adapun, sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Bareskrim Polri menyatakan sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal. Adapun, sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
3. Satu pucuk Pistol Glock 19 Zev
Lihat Juga :