Dirut Waskita Karya Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sabtu, 29 April 2023 - 12:36 WIB
Setelah dijemput paksa, tersangka selanjutnya diperiksa secara intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April-17 Mei 2023.
Ketut mengatakan, Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Dia diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dia buat.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta Rp26,9 Miliar
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketut mengatakan, Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Dia diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dia buat.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Dirut Waskita Karya Punya Harta Rp26,9 Miliar
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
Lihat Juga :