Dirut Waskita Karya Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi
Sabtu, 29 April 2023 - 12:36 WIB
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka korupsi.Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).
"Mangkir kita jemput (pada Jumat malam menjelang dini hari)," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).
Setelah dijemput paksa, tersangka selanjutnya diperiksa secara intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April-17 Mei 2023.
Ketut mengatakan, Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Dia diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dia buat.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).
"Mangkir kita jemput (pada Jumat malam menjelang dini hari)," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).
Setelah dijemput paksa, tersangka selanjutnya diperiksa secara intensif oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 28 April-17 Mei 2023.
Ketut mengatakan, Destiawan merupakan Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk periode Juli 2020 hingga 2023. Dia diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk menutup hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pembayaran proyek fiktif yang dia buat.
"Untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," katanya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda