Dirut Waskita Karya Dijemput Paksa Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi

Sabtu, 29 April 2023 - 12:36 WIB
Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejagung. FOTO/INSTAGRAM DESTIAWAN SOEWARDJONO
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka korupsi.Destiawan terjerat kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/4/2023). Namun, karena tidak memenuhi panggilan, penyidik lalu menjemput paksa pada Jumat (28/4/2023).



"Mangkir kita jemput (pada Jumat malam menjelang dini hari)," kata Ketut saat dihubungi, Sabtu (29/4/2023).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Dirut Waskita Karya Ditahan Kejagung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!