LPSK Ungkap Ken Admiral dan Keluarga Diteror, Dilempari Jeruk hingga Dikirimi Kembang
Sabtu, 29 April 2023 - 09:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, keluarga Ken Admiral, korban penganiayaan Aditya Hasibuan, anak perwira Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan , mendapatkan ancaman setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman dalam berbagai bentuk dari pelemparan hingga kiriman benda tak lazim ke rumah keluarga Ken Admiral.
"Kami baru mendapatkan informasi pada 27 April (Kamis malam), ada kiriman berupa jeruk purut dan kembang yang dilemparkan ke halaman rumah KA. Seperti bentuk kiriman-kiriman yang unik," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Edwin, Ken Admiral beserta keluarganya merasa mendapatkan ancaman karena kiriman yang datang dianggap tidak normal. Tetapi Edwin belum bisa memastikan maksud dari kiriman orang yang tidak dikenal tersebut.
"Ini dari orang yang tidak dikenal. Dapat diduga ada pesan tersendiri, bisa berupa menakut-nakuti korban," katanya.
Edwin Partogi mengakui Ken Admiral telah pengajuan perlindungan ke LPSK pada 15 Maret 2023. Sejak pengajuan tersebut, LPSK telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut.
"Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," katanya.
Pengajuan permohonan perlindungan karena pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan (19) melaporkan Ken Admiral ke Polda Sumut. KA bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.
"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Edwin.
Penetapan status hukum Ken Admiral akhirnya dicabut saat penetapan AH sebagai tersangka pada 25 April 2023. Untuk itu, Ken Adminral mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
"Kami baru mendapatkan informasi pada 27 April (Kamis malam), ada kiriman berupa jeruk purut dan kembang yang dilemparkan ke halaman rumah KA. Seperti bentuk kiriman-kiriman yang unik," kata Edwin saat ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/4/2023).
Menurut Edwin, Ken Admiral beserta keluarganya merasa mendapatkan ancaman karena kiriman yang datang dianggap tidak normal. Tetapi Edwin belum bisa memastikan maksud dari kiriman orang yang tidak dikenal tersebut.
"Ini dari orang yang tidak dikenal. Dapat diduga ada pesan tersendiri, bisa berupa menakut-nakuti korban," katanya.
Edwin Partogi mengakui Ken Admiral telah pengajuan perlindungan ke LPSK pada 15 Maret 2023. Sejak pengajuan tersebut, LPSK telah melakukan langkah-langkah guna menelaah permohonan perlindungan tersebut.
"Sudah, LPSK sudah menerima permohonan perlindungan dari korban KA sejak tanggal 15 Maret. Sejak itu kami sudah berkoordinasi dengan orang tua KA dan kami pun sudah mendalami keterangan KA," katanya.
Pengajuan permohonan perlindungan karena pelaku penganiayaan yakni Aditya Hasibuan (19) melaporkan Ken Admiral ke Polda Sumut. KA bahkan sempat ditetapkan menjadi tersangka pada 27 Februari 2023.
"Baik KA dan AH sempat ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan. Sepertinya penetapan tersangka itu yang mendorong KA, mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata Edwin.
Penetapan status hukum Ken Admiral akhirnya dicabut saat penetapan AH sebagai tersangka pada 25 April 2023. Untuk itu, Ken Adminral mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada LPSK.
(abd)
tulis komentar anda