BRIN Nyatakan Andi Pangerang Hasanuddin Langgar Kode Etik ASN
Rabu, 26 April 2023 - 22:39 WIB
Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN menyatakan bahwa Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin melanggar kode etik ASN. Foto/Istimewa
JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan Majelis Sidang Etik terhadap Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin (APH). Hal ini sebagai tindak lanjut atas viralnya komentar Andi Pangerang berupa ancaman 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Disidang Etik Hari Ini, PKS: BRIN Harus Tindak Tegas
“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” sambung dia.
“Langkah konfirmasi telah dilakukan dan dipastikan status APH adalah ASN BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN telah memproses melalui Majelis Etik ASN yang diagendakan hari ini," ujar Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Jakarta, Rabu (26/4/2023).
Baca juga: Andi Pangerang Hasanuddin Disidang Etik Hari Ini, PKS: BRIN Harus Tindak Tegas
“Proses berikutnya adalah Sidang Majelis Hukuman Disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021,” sambung dia.
Lihat Juga :