Pemuda Muhammadiyah Resmi Laporkan ASN BRIN Buntut Ancaman Perbedaan Idulfitri
Selasa, 25 April 2023 - 14:21 WIB
Dalam laporan itu, Nasrullah membeberkan sejumlah alat bukti yang diserahkan ke penyidik. Salah satunya, tangkapan layar komentar Hasanuddin yang bernada mengancam kepada warga Muhammadiyah di dalam postingan pakar astronomi dan astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin.
"Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan.
Laporan itu, teregristrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah.
Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk bukti kami menyampaikan screenshot atau tangkapan layar dari komentar yang bersangkutan di Facebook Pak Thomas Djamaluddin, tangkapan layar itu. Itu yang kami serahkan.
Laporan itu, teregristrasi dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 April 2023. Laporan itu, menjadi satu dengan aduan LBH Muhammadiyah.
Mereka menganggap, Hasanuddin telah melanggar Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, persoalan ini berawal dari status Facebook yang ditulis Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Ia mengaku heran dengan Muhammadiyah yang tak taat dengan keputusan Lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Lihat Juga :