Tak Beri Izin RDP Djoko Tjandra, Komisi III DPR Diminta Pengawasan Lapangan
Selasa, 21 Juli 2020 - 11:42 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya tak memberi izin Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab perihal dirinya yang tidak memberi izin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR terkait kasus Djoko Tjandra di masa reses. Dia menegaskan bahwa sebagai mantan Ketua Komisi III DPR ia tahu mana yang lebih penting, dan pengawasan DPR itu bisa dilakukan dengan berbagai cara selain rapat.
(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
"Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, saya memahami persis apa yang menjadi urgent, dan apa yang masih belum menjadi urgent, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan," kata Azis, Selasa (21/7/2020).
Karena itu politikus Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah mitra kerjanya seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.
(Baca juga: Kabareskrim Janji Usut Keterlibatan Polisi dalam Kasus Djoko Tjandra)
"Sebagai mantan Pimpinan Komisi III, saya memahami persis apa yang menjadi urgent, dan apa yang masih belum menjadi urgent, maupun apa yang bisa dilakukan selain dengan RDP. Ada banyak cara melakukan pengawasan," kata Azis, Selasa (21/7/2020).
Karena itu politikus Partai Golkar ini meminta Komisi III DPR melakukan pengawasan lapangan ke sejumlah mitra kerjanya seperti Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka melakukan fungsi pengawasan kasus dokumen berupa surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Lihat Juga :