Tahanan KPK Bisa Lebaran Bareng Keluarga Selama 2 Jam

Kamis, 20 April 2023 - 13:04 WIB
"Penerimaan barang khusus berupa makanan dari para keluarga tahanan juga dilaksanakan selama dua hari dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 12.00 WIB," bebernya.

Bagi pihak keluarga yang ingin berkunjung harus mematuhi sejumlah aturan yang telah dibuat KPK. Di antaranya, harus melakukan registrasi pendaftaran lebih dulu ke petugas Rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku.

Mereka yang diizinkan untuk mengunjungi tahanan KPK hanya keluarga inti meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi dan keponakan. Setiap tahanan juga hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga pengunjung.

"Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

"Terakhir, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!