Sultan Sebut Keberadaan Satgas Sawit Tidak Menjawab Persoalan Petani Sawit

Kamis, 20 April 2023 - 12:39 WIB
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membentuk satgas sawit dengan tujuan untuk melakukan penanganan, perbaikan, serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.

Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ini ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas ini bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta

Adapun, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!