208 Napi Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023
Kamis, 20 April 2023 - 07:58 WIB

Sebanyak 208 narapidana Lapas Sukamiskin diusulkan dapat remisi Lebaran 2023. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 208 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan agar mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Tidak ada napi yang diusulkan memperoleh RK II.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, 675 Narapidana Langsung Bebas
Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran Tahun 2023. "Enggak ada yang langsung bebas," singkatnya.
Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. Di mana, narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kamis (20/4/2023).
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, 675 Narapidana Langsung Bebas
Kusnali memastikan tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi oleh narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapatkan remisi langsung bebas pada momen lebaran Tahun 2023. "Enggak ada yang langsung bebas," singkatnya.
Kusnali menjelaskan bahwa hanya 208 narapidana yang diusulkan mendapatkan RK I pada lebaran tahun ini. Di mana, narapidana yang mendapatkan RK I hanya mendapatkan pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
Lihat Juga :