Antisipasi Konflik, Pemerintah Harus Benahi Tata Kelola Lahan Sawit

Selasa, 21 Juli 2020 - 07:20 WIB
"Keberadaan sawit dalam kawasan hutan menghadirkan berbagai persoalan dengan sebab-sebab yang beragam. Misalnya, tumpang tindih perizinan dan batas hutan dengan kawasan di sekitarnya yang belum jelas. Selain itu, banyak konflik lahan yang terjadi dalam kawasan hutan yang bersifat laten dan terus-menerus muncul di permukaan," kata Hifdzil Alim, Selasa (21/7/2020).

Eks Wakil Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) ini kemudian mengulas data Kehutanan UGM. Data itu menyebutkan, dari 2,8 juta hektare perkebunan sawit dalam kawasan hutan, 35 persen lahan dikuasai oleh masyarakat sedangkan 65 persen dikuasai oleh pengusaha.

Sedangkan data yang ada di Direktorat Jenderal Perkebunan menyebutkan, 2,5 juta hektare lahan sawit berada dalam kawasan hutan. "800 ribu hektare kebun dikuasai oleh perusahaan dan 1,7 juta hektare dikuasai oleh masyarakat. Intinya, sawit dalam kawasan hutan memang benar adanya," jelas Hifdzil.

Menyoroti pengelolaan sawit tak bisa dilepaskan dari fakta bahwa konflik agraria masih menghantui pengelolaan lahan sawit di berbagai lokasi di Indonesia. Setidaknya, kata Hifdzil, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama tahun 2018 ada 410 konflik agraria. Konflik yang sering terjadi adalah benturan antara masyarakat dan perusahaan.

Ia mencontohkan, konflik yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang terjadi antara warga yang tergabung dalam Koperasi Sawit Mandiri Perkasa dengan PT Rajawali Jaya Perkasa terkait dengan lahan sawit seluas 105 hektar yang menjadi sengketa antara kedua belah pihak.

Selain itu, konflik antara masyarakat dengan perusahaan sawit (PT Permata Hijau) terjadi di Nagari Maligi, Kecamatan Pasaman, Kab Pasaman Barat, Sumatera Barat. Dalam konflik itu, PT Permata Hijau menguasai hampir 2.100 hektare tanah ulayat Maligi untuk dijadikan kebun plasma dan telah tertanam pohon sawit, sedangkan PT Permata Hijau mengklaim hanya mengelola 665 hektare kebun sawit.

Padahal Hifdzil menjelaskan, terjadinya konflik lahan sawit akan berdampak pada persepsi pasar Internasional. Pada Maret 2019 lalu misalnya, Uni Eropa mengeluarkan kebijakan produk minyak sawit mentah (CPO) dari Indonesia dikeluarkan dari sumber energi terbarukan.

"Uni Eropa mengadopsi Delegated Act dan menganggap produk sawit Indonesia berasal dari kegiatan deforestasi kawasan hutan, pelanggaran HAM, serta pengerusakan lingkungan lain Keputusan tersebut tentu berdampak pada serapan hasil sawit Indonesia, mengingat sawit merupakan komoditas ekspor terbesar Indonesia dari sektor perkebunan," demikian ulasan Dosen Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!