Purnawirawan Pati TNI-Polri Kritik Manuver Politik Moeldoko Ajukan PK ke MA

Rabu, 19 April 2023 - 16:58 WIB
Puluhan purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI-Polri mempertanyakan manuver politik yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Puluhan purnawirawan perwira tinggi (Pati) TNI-Polri mempertanyakan manuver politik yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko . Mereka menganggap manuver politik tersebut tidak etis serta tidak mencerminkan nilai-nilai Sapta Marga prajurit Indonesia.

Perwakilan Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Letjen Purn. Ediwan Prabowo menilai tindakan yang dilakukan Moeldoko selama ini dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) bukan semata-mata langkah hukum.

“Itu merupakan langkah politik untuk memenuhi ambisi politiknya merebut kekuasaan dari parpol tertentu dengan cara-cara di luar aturan. Kali ini, timing dan substansinya akan mengganggu dan merusak nilai-nilai demokrasi menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024, hajat besar milik rakyat Indonesia," kata Ediwan, mantan Sekjen Menhan ini.





Forum yang beranggotakan lebih dari 80 purnawirawan perwira tinggi dari ketiga angkatan TNI dan Polri ini, mengingatkan, sebagai purnawirawan terlebih sosok Jenderal, Marsekal, Laksamana jangan sampai berperilaku yang membuat kegaduhan dengan mengabaikan hukum yang berlaku.

“Sebagai mantan prajurit tentunya harus tetap menjaga etika dan moral dalam berperilaku di tengah masyarakat. Sebagai pemimpin harus bisa memberi contoh yang baik, seperti menghormati dan menjunjung tinggi hukum," katanya.



Perilaku purnawirawan perwira tinggi yang tidak baik akan menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat pada umumnya, termasuk pada pembinaan disiplin prajurit TNI maupun anggota Polri yang masih aktif. “Mereka akan melihat dan bisa mencontoh pemimpinnya yaitu dengan seenaknya untuk melanggar hukum dan aturan," ucapnya.

Menurut Ediwan, para purnawirawan perwira tinggi ini menyoroti manuver Moeldoko yang mengajukan permohonan peninjauan kembali pada MA atas keputusan pemerintah yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan KSP Moeldoko dan kelompoknya, serta mengakui Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum yang sah dari Partai Demokrat sesuai Kongres V pada 2020, di Jakarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More