KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Rabu, 19 April 2023 - 07:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RHP untuk 30 hari ke depan, terhitung 21 April 2023 sampai 20 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: KPK: Ricky Ham Pagawak Diduga Perintahkan Kades Beli Tanah Pakai Identitas Orang

Ali menjelaskan alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan Ricky Pagawak. Sebab, tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Ricky Pagawak dalam tiga perkara sekaligus. Penyidik juga sedang melacak berbagai aset hasil korupsi Ricky Pagawak.

"Perpanjangan penahanan sebagai salah satu upaya tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi dari tersangka RHP sekaligus melakukan penelurusan aset-aset yang juga diduga dari hasil korupsi," jelasnya.



Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More