KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Rabu, 19 April 2023 - 07:41 WIB
loading...
KPK Perpanjang Masa...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu diperpanjang masa tahanannya untuk 30 hari ke depan.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Makassar, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RHP untuk 30 hari ke depan, terhitung 21 April 2023 sampai 20 Mei 2023 di Rutan KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (19/4/2023).

Baca juga: KPK: Ricky Ham Pagawak Diduga Perintahkan Kades Beli Tanah Pakai Identitas Orang

Ali menjelaskan alasan pihaknya memperpanjang masa penahanan Ricky Pagawak. Sebab, tim penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi berkas penyidikan Ricky Pagawak dalam tiga perkara sekaligus. Penyidik juga sedang melacak berbagai aset hasil korupsi Ricky Pagawak.

"Perpanjangan penahanan sebagai salah satu upaya tim penyidik untuk terus melakukan pendalaman materi unsur-unsur dugaan korupsi dari tersangka RHP sekaligus melakukan penelurusan aset-aset yang juga diduga dari hasil korupsi," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, salah satunya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Baca juga: Mobil hingga Homestay Hasil Korupsi Ricky Ham Pagawak Disita KPK, Total Rp10 Miliar

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
47 Pejabat Ditangkap...
47 Pejabat Ditangkap karena Korupsi, Termasuk Anggota DPR
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Rekomendasi
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved