DPR Desak Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Disahkan

Senin, 17 April 2023 - 14:24 WIB
Christina menegaskan, kebijakan ini sangat penting dirumuskan karena selama ini TNI digerakkan di Papua untuk mendukung operasi penegakan hukum oleh Polri. Mengingat Pemerintah melalui Menko Polhukam telah menyebut KKB sebagai kelompok teroris sejak 29 April 2021, maka sudah waktunya Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam mengatasi Terorisme diundangkan.

“Sehingga jelas peran seperti apa yang bisa dilakukan TNI. Kami membaca prajurit sering mengalami dilema ketika dikaitkan dengan HAM padahal situasi di Papua saat ini bisa disebut dalam kondisi perang. Personil TNI dan Polri menjadi korban, warga sipil menjadi korban. Sampai kapan ini mau dibiarkan? Kami menunggu keseriusan Pemerintah,” tandas Christina.

Dia juga belasungawa atas atas gugurnya Pratu Miftahul Arifin. “Dukacita mendalam pada keluarga besar TNI dan keluarga prajurit TNI Pratu Miftahul Arifin yang gugur. Kami juga berharap prajurit lain yang masih dalam pelarian dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat. Informasi yang didapatkan sejauh ini masih simpang siur, tapi kami percaya situasi ini bisa diatasi dengan baik,” kata Christina.

KST Papua menyerang Yonif Raider 321/Galuh Taruna (Yonif R 321/GT) yang bertugas melakukan Operasi SAR pilot Susi Air.Pratu Miftahul Arifin tewas akibat tertembak dan jatuh ke jurang sedalam 15 meter. Julius menjelaskan, hingga kemarin jenazah Pratu Miftahul belum dapat dievakuasi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!