Empat Tahun Disclaimer, Laporan Bakamla Sulit Diaudit BPK

Senin, 20 Juli 2020 - 19:59 WIB
“KPU ini ada juga beberapa yang kita temukan. Ada ketekoran kas. Kemudian juga ada belanja-belanja barang dan jasa yang melanggar dari azas-azas kepatuhan maka opininya menjadi WDP. Tapi karena tidak terlalu jauh dari batasannya atau disparitasnya tidak terlalu jauh seperti Bakamla maka dia opinya menjadi WDP,” katanya.

Hendra memastikan bahwa BPK tidak akan membiarkan kondisi ini. Dia telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu membenahi laporan keuangan di instansi-instansi tersebut.

“Kita minta BPKP dan jajarannya membantu untuk yang disclaimer dan juga nanti WDP agar membenahi. Karena mereka kepala BPKP, APIP (aparat pengawas internal pemerintah) ya katakan seperti itu, yang punya kewenangan untuk membenahi secara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Kami nanti di akhir yang akan melaksanakan pemeriksaan itu,” pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!