Polemik Partai Demokrat, Herzaky Ungkap Kegeramannya pada Darmizal
Sabtu, 15 April 2023 - 17:37 WIB
Herzaky, mengatakan upaya yang dilakukan oleh KPS sama saja dengan begal partai. Menurutnya, Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan Partai Demokrat versi Moeldoko pun ilegal.
"Yang datang bukan pemilik suara, yang mengadakan bukan DPP, melanggar hukum semua, manipulasi semua, tapi malah memfitnah Kongres kami yang di tahun 2020, AD/ART kami yang sah, benar-benar dihadiri para pemilik suara, diadakan oleh DPP yang sah, dan sesuai dengan semua aturan hukum yang ada," jelasnya.
Herzaky pun tidak terima kalau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap bukan pendiri Partai Demokrat oleh Darmizal. Hal ini kata dia, Darmizal tidak mengetahui soal sejarah partai Demokrat.
"Demokrat itu dibangun hasil diskusi Bapak SBY dengan para sahabatnya pasca pemilihan wapres di SI MPR bulan Juli 2001," ucapnya.
"Banyak kader Partai Demokrat bertanya ke Darmizal? Jangan halu. Ente dulu bukan siapa-siapa pas di Demokrat. Jadi Dewan juga tidak pernah. Sekarang ngaku -ngaku kayak pernah jadi tokoh di Demokrat," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat atau kubu Moeldoko , Darmizal mengkritik klaim Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) yang mengaku sudah 16 kali menang di pengadilan menghadapi pihaknya. Menurut Darmizal, klaim putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tanpa data.
"Pengakuan AHY ini jelas menyesatkan. Berpikirnya primitif, tanpa data dan fakta. Data dan faktanya, KLB Demokrat pimpinan Moeldoko, baru melayangkan satu gugatan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), yang saat ini sedang proses di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung," ujar Perwakilan KLB Demokrat Moeldoko Darmizal, Jumat (14/4/2023).
Dia juga menilai pernyataan AHY yang menyebutkan telah 16 kali menang tersebut menandakan suami Annisa Pohan itu masih mentah, grasa grusu, dan belum matang, termasuk soal pemahaman hukum tata usaha negara di Indonesia.
"UU menjelaskan bahwa PK adalah hak konstitusi. PK adalah hak Asasi yang halal, boleh diajukan oleh setiap manusia Indonesia yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Karena itu, menurut Darmizal, jika Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan PK, maka AHY tak perlu sewot kebakaran jenggot dan mabuk bak cacing kepanasan. Dia menuturkan, Demokrat pimpinan Moeldoko hanya sedang menggunakan hak konstitusinya.
"Yang datang bukan pemilik suara, yang mengadakan bukan DPP, melanggar hukum semua, manipulasi semua, tapi malah memfitnah Kongres kami yang di tahun 2020, AD/ART kami yang sah, benar-benar dihadiri para pemilik suara, diadakan oleh DPP yang sah, dan sesuai dengan semua aturan hukum yang ada," jelasnya.
Herzaky pun tidak terima kalau Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap bukan pendiri Partai Demokrat oleh Darmizal. Hal ini kata dia, Darmizal tidak mengetahui soal sejarah partai Demokrat.
"Demokrat itu dibangun hasil diskusi Bapak SBY dengan para sahabatnya pasca pemilihan wapres di SI MPR bulan Juli 2001," ucapnya.
"Banyak kader Partai Demokrat bertanya ke Darmizal? Jangan halu. Ente dulu bukan siapa-siapa pas di Demokrat. Jadi Dewan juga tidak pernah. Sekarang ngaku -ngaku kayak pernah jadi tokoh di Demokrat," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat atau kubu Moeldoko , Darmizal mengkritik klaim Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) yang mengaku sudah 16 kali menang di pengadilan menghadapi pihaknya. Menurut Darmizal, klaim putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tanpa data.
"Pengakuan AHY ini jelas menyesatkan. Berpikirnya primitif, tanpa data dan fakta. Data dan faktanya, KLB Demokrat pimpinan Moeldoko, baru melayangkan satu gugatan di pengadilan TUN (Tata Usaha Negara), yang saat ini sedang proses di Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung," ujar Perwakilan KLB Demokrat Moeldoko Darmizal, Jumat (14/4/2023).
Dia juga menilai pernyataan AHY yang menyebutkan telah 16 kali menang tersebut menandakan suami Annisa Pohan itu masih mentah, grasa grusu, dan belum matang, termasuk soal pemahaman hukum tata usaha negara di Indonesia.
"UU menjelaskan bahwa PK adalah hak konstitusi. PK adalah hak Asasi yang halal, boleh diajukan oleh setiap manusia Indonesia yang ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum," tuturnya.
Karena itu, menurut Darmizal, jika Demokrat pimpinan Moeldoko mengajukan PK, maka AHY tak perlu sewot kebakaran jenggot dan mabuk bak cacing kepanasan. Dia menuturkan, Demokrat pimpinan Moeldoko hanya sedang menggunakan hak konstitusinya.
tulis komentar anda