Siap-siap! KPK Bakal Sanksi Tunda Promosi hingga Tahan Tunjangan ASN yang Abai Lapor LHKPN

Jum'at, 14 April 2023 - 18:22 WIB
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya Eselon 1, Eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," tutur Pahala.

"Lihat RAT dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia nggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai,” paparnya.

Baca juga: Intip Harta Kekayaan Firli Bahuri, Naik Rp2,1 Miliar dalam Setahun

“Kita ingin merevisinya, kita ingin lebih bawah lagi jangan Eselon 1, Eselon 2, tetapi yang lebih bawah lagi. Pegawai biasa pun kalau ada potensi itu kita suruh wajib lapor," tutup Pahala.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!