Siap-siap! KPK Bakal Sanksi Tunda Promosi hingga Tahan Tunjangan ASN yang Abai Lapor LHKPN
Jum'at, 14 April 2023 - 18:22 WIB
KPK bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para abdi negara yang abai untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggodok aturan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) . Dalam aturan itu, lembaga antirasuah bakal menyisipkan sejumlah sanksi bagi para abdi negara yang abai untuk lapor LHKPN.
Deputi Pencegahan KPK Pahal Nainggolan mengatakan sanksi yang bakal diterapkan bagi abdi negara yang abai bersifat administratif. Sanksi itu meliputi, penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan.
Baca juga: ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD karena Tak Patuh LHKPN
"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ, walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," ujar Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).
Deputi Pencegahan KPK Pahal Nainggolan mengatakan sanksi yang bakal diterapkan bagi abdi negara yang abai bersifat administratif. Sanksi itu meliputi, penundaan promosi dan jabatan hingga menahan tunjangan.
Baca juga: ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD karena Tak Patuh LHKPN
"Tahun ini KPK akan mengubah peraturan KPK sehingga sanksi atas LHKPN akan kita taruh dalam situ, walaupun sanksi administrasi ya, bisa berupa penundaan promosi, tidak boleh ikut pendidikan, sampai ke menahan tunjangan," ujar Pahala saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (14/4/2023).
Lihat Juga :