Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Wapres: Duduk Bersama Cari Solusi Sesuai Aturan
Jum'at, 14 April 2023 - 16:57 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wapres pun meminta agar dibangun komunikasi untuk mencari solusi terkait permasalahan ini. Selain itu, harus kembali kepada aturan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Ya sebaiknya membangun komunikasi bertemu, duduk bersama mencari solusi. Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan,” ujar Wapres dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
“Kalau itu sudah bisa disepakati saya kita nggak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada,” sambungnya.
Wapres pun meminta agar konflik internal di KPK ini tidak mengganggu pemberantasan korupsi. Sehingga, harus mencari solusi bersama yang berpegang pada aturan yang sudah ada.
“Ya karena itu tadi, karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu kan. Maka itu harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai, kalau tidak akan terus terganggu itu. (Pemberantasan korupsi) jangan sampai terganggu,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Namun, pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut dianggap tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri juga telah menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Wapres pun meminta agar dibangun komunikasi untuk mencari solusi terkait permasalahan ini. Selain itu, harus kembali kepada aturan sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Ya sebaiknya membangun komunikasi bertemu, duduk bersama mencari solusi. Solusinya kembali kepada aturan saja. Jadi tidak ada suatu pihak yang maunya sendiri, duduk bersama, bertemu berunding, aturan yang benarnya seperti apa, kembali saja ke aturan, back to aturan,” ujar Wapres dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).
“Kalau itu sudah bisa disepakati saya kita nggak ada masalah. Saya harap begitu, ada saling pengertian dan kembali kepada landasan, sudah ada landasannya kan, aturannya sudah ada,” sambungnya.
Wapres pun meminta agar konflik internal di KPK ini tidak mengganggu pemberantasan korupsi. Sehingga, harus mencari solusi bersama yang berpegang pada aturan yang sudah ada.
“Ya karena itu tadi, karena tidak ada kesamaan bisa jadi terganggu kan. Maka itu harus segera berkomunikasi, bertemu mencari solusinya dengan berpegang pada aturan yang ada. Kalau kembali ke aturan pasti selesai, kalau tidak akan terus terganggu itu. (Pemberantasan korupsi) jangan sampai terganggu,” tandasnya.
Diketahui, KPK telah memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan. KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni Polri.
Namun, pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut dianggap tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pimpinan KPK. Sebelumnya, Kapolri juga telah menyurati Pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(kri)
tulis komentar anda