Ini Dia Daftar Pelanggaran Brigjen Prasetijo Utomo
Senin, 20 Juli 2020 - 17:13 WIB
JAKARTA - Mabes Polri membeberkan deretan pelanggaran yang dilakukan oleh Brigjen Pol Prasetjo Utomo . Selain mencoreng nama baik Polri karena melanggar kode etik, Prasetijo juga dikenakan etik masyarakat.
Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Dia menyebut lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetijo. Dia telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri sesuai aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016.
"Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana memang yang pertama dikenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi," kata Awi di Mabes Polri, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat ke Pontianak)
Kemudian, Prasetijo juga telah terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh Kepala Kepolisan Republik Indonesia. Dia bahkan secara terang-terangan memalsukan data dengan menjadikan DPO Djoko Tjandra sebagai tenaga ahli kepolisan.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," jelasnya.
Meski sederet pelanggaran telah dijabarkan oleh Awi, namun dia belum dapat memastikan sebelum Prasetijo terbukti dalam pengadilan. "Kembali lagi kita lihat penyidik nanti," paparnya.
Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. Dia menyebut lebih dari dua pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetijo. Dia telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai anggota Polri sesuai aturan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016.
"Yang jelas yang bersangkutan kan kalau sesuai rencana memang yang pertama dikenakan pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi," kata Awi di Mabes Polri, Senin (20/7/2020). (Baca juga: Brigjen Prasetijo dan Djoko Tjandra Pernah Satu Pesawat ke Pontianak)
Kemudian, Prasetijo juga telah terbukti melampaui kewenangan yang telah diberikan oleh Kepala Kepolisan Republik Indonesia. Dia bahkan secara terang-terangan memalsukan data dengan menjadikan DPO Djoko Tjandra sebagai tenaga ahli kepolisan.
"Yang bersangkutan tidak dalam porsinya menangani ini. Membuat surat palsu. Tidak ada Djoko Tandra sebagai konsultan Bareskrim. Yang bersangkutan juga kena etik kemasyarakatan," jelasnya.
Meski sederet pelanggaran telah dijabarkan oleh Awi, namun dia belum dapat memastikan sebelum Prasetijo terbukti dalam pengadilan. "Kembali lagi kita lihat penyidik nanti," paparnya.
(nbs)
Lihat Juga :
tulis komentar anda