Aspek Hukum dan Pemerintahan di Kabupaten Meranti
Rabu, 12 April 2023 - 16:19 WIB
Baca juga e-paper koran-sindo.com
Dampak dari OTT KPK tersebut pemerintahan di Kabupaten Meranti dipastikan mengalami kebuntuan alias berhenti sementara karena berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adiministrasi Pemerintahan, mereka yang ditangkap termasuk jajaran kunci bagi berjalannya pemerintahan. Bagaimanapun ketentuan undang-undang aquo dapat dijabat oleh Plt Bupati Meranti namun tidak dapat diingkari dalam praktik akan mengalami kendala yang berarti sehingga sangat menghambat jalannya program pembangunan di daerah tersebut.
Merujuk uraian tersebut jelas bahwa keberhasilan penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak serta merta juga keberhasilan jalannya pembangunan daerah yang terdampak.
Sebaiknya KPK lebih cepat lebih baik melakukan klarifikasi dan pemilahan ke 25 orang yang ditangkap. Sekiranya masih ada yang bisa dilepaskan untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Meranti, lebih baik dari menunggu sampai batas waktu penahanan berakhir, yang dinilai melampaui batas toleransi pemerintahan di Kabupaten Meranti untuk menunda seluruh kegiatannya.
Berkaca dari pengalaman di atas kiranya sudah tepat jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA TP) dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara segera disahkan karena di dalam RUU PA TP telah diatur tata cara perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap pelakunya atau disebut Civil-Based Forfeiture dengan metode pembuktian terbalik (reversal og burden of proof atau onus of proof).
Dampak dari OTT KPK tersebut pemerintahan di Kabupaten Meranti dipastikan mengalami kebuntuan alias berhenti sementara karena berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Adiministrasi Pemerintahan, mereka yang ditangkap termasuk jajaran kunci bagi berjalannya pemerintahan. Bagaimanapun ketentuan undang-undang aquo dapat dijabat oleh Plt Bupati Meranti namun tidak dapat diingkari dalam praktik akan mengalami kendala yang berarti sehingga sangat menghambat jalannya program pembangunan di daerah tersebut.
Merujuk uraian tersebut jelas bahwa keberhasilan penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak serta merta juga keberhasilan jalannya pembangunan daerah yang terdampak.
Sebaiknya KPK lebih cepat lebih baik melakukan klarifikasi dan pemilahan ke 25 orang yang ditangkap. Sekiranya masih ada yang bisa dilepaskan untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Meranti, lebih baik dari menunggu sampai batas waktu penahanan berakhir, yang dinilai melampaui batas toleransi pemerintahan di Kabupaten Meranti untuk menunda seluruh kegiatannya.
Berkaca dari pengalaman di atas kiranya sudah tepat jika RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PA TP) dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara segera disahkan karena di dalam RUU PA TP telah diatur tata cara perampasan aset tanpa pemidanaan terhadap pelakunya atau disebut Civil-Based Forfeiture dengan metode pembuktian terbalik (reversal og burden of proof atau onus of proof).
Lihat Juga :