Aspek Hukum dan Pemerintahan di Kabupaten Meranti

Rabu, 12 April 2023 - 16:19 WIB
Pemilik harta kekayaan yang di duga berasal dari kejahatan wajib membuktikan bahwa harta kekayaan tersebut bukan dari kejahatan. Jika tidak berhasil atau tidak mampu membuktikan maka jaksa penuntut umum atas perintah majelis hakim merampas harta kekayaan dimaksud.

Selain metode tersebut, RUU PA TP juga masih membolehkan tata cara perampasan dengan Criminal- Based Forfeiture atau sesuai dengan hukum acara KUHAP yaitu penyitaan jika terbukti ditindak lanjuti kejaksaan dengan perampasan.

Dengan dua tata cara pemeriksaan tersebut di atas maka negara melalui kejaksaan dapat memilih cara yang paling efisien dan efektif serta menguntungkan negara dengan tetap menjaga hak asasi setiap orang atas kepemilikan hartanya sesuai ketentuan Bab XA UUD 45.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!