Brigjen Endar Laporkan Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana ke Dewas KPK

Rabu, 12 April 2023 - 11:34 WIB
Sebelumnya, Endar sudah lebih dulu melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar tidak terima dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai. Selain diberhentikan, Endar diketahui juga dikembalikan ke instansi asalnya yakni, Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Endar berharap Dewas KPK bisa segera memproses tiga laporannya tersebut. "Harapan saya kiranya Yang Terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses teehadao tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More