Brigjen Endar Laporkan Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana ke Dewas KPK

Rabu, 12 April 2023 - 11:34 WIB
loading...
Brigjen Endar Laporkan...
Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana ke Dewan Pengawas KPK. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kali ini terkait adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK). Hingga saat ini total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Endar ke Dewas KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

Pemaksaan pembuatan LKTPK tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.



"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Selain itu, Endar juga melaporkan adanya dugaan unsur pelanggaran etik terkait kebocoran informasi terkait proses penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nama Firli Bahuri sempat terseret dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di ESDM tersebut.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," katanya.

Endar tidak merinci siapa insan KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas ihwal dua dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya memastikan dua kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi seorang pegawai KPK.

Baca juga: Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Klarifikasi Pencopotan Brigjen Endar

"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.

Sebelumnya, Endar sudah lebih dulu melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar tidak terima dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai. Selain diberhentikan, Endar diketahui juga dikembalikan ke instansi asalnya yakni, Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Endar berharap Dewas KPK bisa segera memproses tiga laporannya tersebut. "Harapan saya kiranya Yang Terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses teehadao tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap yang Menjerat Bupati dan Sekda Kuansing
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Rekomendasi
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Jakarta Pro Cycling...
Jakarta Pro Cycling Team Raih 5 Medali di Kejurnas Road 2026, Aligya Keiko Bersinar dengan Emas
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Berita Terkini
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved