Brigjen Endar Laporkan Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana ke Dewas KPK

Rabu, 12 April 2023 - 11:34 WIB
loading...
Brigjen Endar Laporkan...
Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana ke Dewan Pengawas KPK. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kali ini terkait adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK). Hingga saat ini total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Endar ke Dewas KPK.

"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).

Pemaksaan pembuatan LKTPK tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.



"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.

Selain itu, Endar juga melaporkan adanya dugaan unsur pelanggaran etik terkait kebocoran informasi terkait proses penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nama Firli Bahuri sempat terseret dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di ESDM tersebut.

"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," katanya.

Endar tidak merinci siapa insan KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas ihwal dua dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya memastikan dua kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi seorang pegawai KPK.



"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.

Sebelumnya, Endar sudah lebih dulu melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke Dewas. Endar tidak terima dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak sesuai. Selain diberhentikan, Endar diketahui juga dikembalikan ke instansi asalnya yakni, Polri.

Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Endar berharap Dewas KPK bisa segera memproses tiga laporannya tersebut. "Harapan saya kiranya Yang Terhormat Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses teehadao tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1475 seconds (0.1#10.140)