Brigjen Endar Laporkan Pemaksaan Pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana ke Dewas KPK
Rabu, 12 April 2023 - 11:34 WIB
JAKARTA - Brigjen Endar Priantoro kembali melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) soal adanya dugaan dua pelanggaran etik insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan kali ini terkait adanya unsur pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK). Hingga saat ini total ada tiga laporan yang telah dilayangkan Endar ke Dewas KPK.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
Pemaksaan pembuatan LKTPK tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
Selain itu, Endar juga melaporkan adanya dugaan unsur pelanggaran etik terkait kebocoran informasi terkait proses penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nama Firli Bahuri sempat terseret dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di ESDM tersebut.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," katanya.
Endar tidak merinci siapa insan KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas ihwal dua dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya memastikan dua kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi seorang pegawai KPK.
"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.
"Saya juga melaporkan adanya dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum adanya hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana," kata Endar melalui pesan singkatnya, Rabu (12/4/2023).
Pemaksaan pembuatan LKTPK tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan Formula E. Endar dipaksa membuat LKTPK penyelidikan Formula E ketika masih menjabat sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). Endar dikabarkan menolak perintah yang terlalu dipaksakan tersebut.
"Hal tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum acara pidana dan ini merupakan perbuatan melawan hukum," katanya.
Selain itu, Endar juga melaporkan adanya dugaan unsur pelanggaran etik terkait kebocoran informasi terkait proses penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Nama Firli Bahuri sempat terseret dalam kebocoran dokumen penyelidikan KPK di ESDM tersebut.
"Adapun materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan, terlebih kepada pihak yang sedang di selidiki dan jelas-jelas mempunyai konflik kepentingan," katanya.
Endar tidak merinci siapa insan KPK yang dilaporkan ke Dewan Pengawas ihwal dua dugaan pelanggaran etik tersebut. Ia hanya memastikan dua kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan pelanggaran berat bagi seorang pegawai KPK.
"Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut, saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedapankan keadilan," katanya.
tulis komentar anda