OTT di Jakarta dan Semarang, KPK Amankan Pejabat Perkeretaapian
Selasa, 11 April 2023 - 20:46 WIB
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar satu rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Selasa (11/4/2023) siang. Dalam operasi senyap tersebut, tim mengamankan oknum pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah (Jateng)
"Benar, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jateng," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut. Di antaranya, sejumlah pejabat Balai Perkeretaapian DJKA Jateng serta pihak swasta. Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, pejabat kereta api Jateng diamankan di Semarang. Sedangkan pihak swasta diamankan di Jakarta.
"Ada beberapa pihak yang diamankan baik penyelenggara negara maupun swasta. Tim KPK segera lakukan permintaan keterangan terhadap pihak dimaksud," beber Ali.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detil identitas para pihak tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
"Kami nanti akan up date kembali kegiatan tersebut," ungkap Ali.
"Benar, KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jateng," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.
KPK mengamankan sejumlah pihak dalam OTT tersebut. Di antaranya, sejumlah pejabat Balai Perkeretaapian DJKA Jateng serta pihak swasta. Berdasarkan informasi yang diterima MNC Portal Indonesia, pejabat kereta api Jateng diamankan di Semarang. Sedangkan pihak swasta diamankan di Jakarta.
"Ada beberapa pihak yang diamankan baik penyelenggara negara maupun swasta. Tim KPK segera lakukan permintaan keterangan terhadap pihak dimaksud," beber Ali.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detil identitas para pihak tersebut. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.
"Kami nanti akan up date kembali kegiatan tersebut," ungkap Ali.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda