Perjalanan Kasus Anas Urbaningrum hingga Akhirnya Bebas Hari Ini

Selasa, 11 April 2023 - 10:19 WIB
Pada 30 Mei 2014, sidang perdana Anas Urbangrum digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Akhir September 2014, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas juga diwajibkan mengganti kerugian negra Rp57,59 miliar dan USD5,26 juta.

Di tingkat banding, hukuman Anas dikurangi menjadi tujuh tahun penjara. Namun menjadi 14 tahun di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Selain itu, Anas dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Setelah putusan kasasi tersebut Anas dieksekusi. Pada Rabu, 17 Juni 2015 yang bertepatan dengan bulan puasa, Anas resmi dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin. Ketika itu, Anas dengan berkelakar mengatakan dia akan mengikuti program ”Mondok” Ramadan di Lapas Sukamiskin.

Pada Juli 2018, Anas mengajukan peninjauan kembali. Hasilnya, majelis hakim PK menganulir putusan kasasi dan mengurangi hukuman Anas selama enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Hari ini, Anas akan keluar dari Lapas Sukamiskin tepat di bulan Ramadan sama seperti saat pertama dia memasukinya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!