Ditjen Pemasyarakatan Pastikan Anas Urbaningrum Besok Bebas
Senin, 10 April 2023 - 13:10 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memastikan Anas Urbaningrum akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023) besok. Anas dikeluarkan dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas.
"Kalau sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Anas yang dipidana atas perkara pembangunan Wisma Atlet Hambalang telah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara dikurangi remisi. Jika persyaratan program integrasi terpenuhi, kata Rika, maka Anas akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," katanya.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara.
Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.
"Kalau sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok dalam rangka program integrasi cuti menjelang bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Anas yang dipidana atas perkara pembangunan Wisma Atlet Hambalang telah menjalani masa hukuman delapan tahun penjara dikurangi remisi. Jika persyaratan program integrasi terpenuhi, kata Rika, maka Anas akan menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," katanya.
Untuk diketahui, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi Anas Urbaningrum, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun pidana penjara.
Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Tak mau hukumannya diperberat, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun pidana penjara.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda